Monday 7 June 2010

Inilah alasan mengapa Dana Aspirasi DPR harus ditolak

Usulan anggota DPR untuk dapat menerima dana aspirasi 15 Milyar tiap anggota,menuai berbagai macam penolakan.Tidak kurang dari Menko perekonomian Hatta Rajasa dan Menkeu Agus Martowardojo ,mengatakan akan menolak usulan ini,reaksi masyarakat pun sebagian besar tidak menyetujuinya.
Banyak alasan yang dikemukakan diantaranya tugas DPR hanya mengawasi ,bukan mengelola anggaran,hal ini akan merusak sistem ketatanegaraan saat ini.Kalau sampai usulan ini disetujui akan merupakan bentuk dari legalize robbery atau perampokan yang disahkan,dan dilakukan oleh pengawasnya sendiri.


Banyaknya Undang undang yang dilanggar,semakin memperkuat penolakan ini, yaitu :
UU 17/2003 tentang Keuangan Negara
UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara
UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah
UU 15/2004 tentang Pemeriksaan,pengelolaan dan pertanggungjawaban Keuangan Negara
UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
UU 27/2009 tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD sebagai revisi UU Susduk.
Menurut FX Sugiyanto ,guru besar Fakultas Ekonomi Undip ( Suara Merdeka 8 Juni 2010) ada enam alasan mengapa usulan mengenai Dana Aspirasi ini harus ditolak:
Pertama : tidak ada ukuran kinerja yang jelas.Spirit dan prinsip dasar UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara adalah performance base budgeting, yaitu setiap mata anggaran harus jelas target output nya,kegiatan yang terkait langsung dengan output yang akan dicapai dan terukur biayanya (pasal 18)
Kedua dana tersebut rawan dikorupsi.Konsekwensi dari ketidakjekasan ukuran kinerja akan menciptakan peluang korupsi yang semakin besar.Korupsi ini akan dilakukan melalui penciptaan kegiatan yang tidak terukur output nya atau biayanya tidak mengikuti standar yang berlaku melalui harga mark up
Ketiga : selama ini tim anggaran tidak bekerja berdasarkan skala prioritas.Tidak efektifnya penggunaan APBN adalah juga kesalahan DPR atau DPRD ,dan pemerintah,khususnya tim anggaran.Tim anggaran bekerja atas dasar negoisasi antara DPR atau DPRD dan pemerintah,yang pertimbangannya berdasarkan konstituen mereka.
Keempat : untuk melanggengkan kekuasaan .Alokasi dana aspirasi untuk DPR adalah upaya mereka untuk melanggengkan kekuasaan dengan cara tidak fair.Untuk tetap menjaga peluang keterpilihan lagi pada pemilu berikutnya,anggota DPR akan menjadi SINTERKLAS di mata calon pemilihnya.Karena dana Aspirasi ini bisa diberikan langsung tanpa prosedur perencanaan ,sebagaimana diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2004 ,dana ini bisa menjadi bentuk lain dari money politic
Kelima : akan mendorong DPRD melakukan hal yang sama .Seandainya dana aspirasi disetujui ,pasti akan menginspirasi anggota DPRD untuk melakukan hal yang sama.Mari kita hitung berapa besar dana yang rawan dikorupsi.Dari 33 provinsi,bila dirata rata ada 100 orang anggota DPRD ,maka 3300 dikalikan jumlah dana aspirasinya,belum lagi DPRD kabupaten/kota yang jumlahnya ada 486 kabupaten/kota.Bila tiap DPRD kabupaten/kota mempunya rata rata anggota 50 orang maka akan ada 24.300 dikali dana aspirasi yang diterima.
Keenam : bertentangan dengan prinsip pemerataan spatial.Lahirnya UU Otda dan UU Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dilatarbelakangi oleh semangat melakukan pemerataan spatial.Dengan mendasarkan fakta bahwa sebagian anggota DPR dan DPRD ada di Jawa dan Sumatra ,maka dana ini akan mengalir di dua pulau ini saja.Ini merupakan bentuk kesenjangan spatial yang sengaja diciptakan.
Jadi sekarang diperlukan peran-serta anda semua untuk mencegah anggota DPR mengesahkan hal ini ,untuk tahun anggaran 2011 nanti.

No comments:

Share/Save/Bookmark