Sunday 14 December 2008

Lebih mengenal,lebih memahami tentang P2TL

Pernah tidak anda merasakan hidup jaman sekarang ini tanpa adanya
listrik? Atau mungkin ketika terjadi pemadaman listrik bergilir
beberapa waktu lalu salah satu dari anda merasakannya !Bayangin saja
ketika anda sedang asyik asyiknya ngeblog tiba tiba listrik
padam,tentu saja perasaan jengkel marah dan kecewa akan anda alami.
Tulisan kali ini bukan bermaksud menggurui ,tetapi semata mata atas
kesadaran bahwa tanpa listrik segala aktivitas akan terganggu .Tulisan
ini saya ambil dari advertorial di sebuah harian surat kabar tgl 13
Des 08


Lebih mengenal,lebih memahami tentang P2TL
Apakah P2TL itu
1. Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik(P2TL) adalah pemeriksaan oleh
petugas PLN terhadap instalasi PLN dan atau instalasi pemakaian tenaga
lìstrik
2.Pemakaian tenaga listrik adalah setiap orang atau badan
usaha/instansi lainnya yang memakai tenaga listrik dari PLN :
-berdasarkan alas hak yang sah ( pelanggan)
-tanpa berdasarkan alas hak yang sah( bukan pelanggan)

Prosedur pelaksanaan P2TL
1.Petugas memasuki persil pemakai tenaga listrik dengan sikap sopan
2.menunjukan identitas dan Surat Tugas kepada Tuan rumah(atau yang
mewakilì) serta menjelaskan maksud dan tujuan pelaksanaan P2TL
3.Mempersilahkan tuan rumah (atau yang mewakili) untuk turut
menyaksikan pelaksanaan pemeriksaan P2TL
4.Petugas melakukan pengamanan lokasi secara spontan ,arif dan
bijaksana untuk menghindari kemungkinan hilangnya barang bukti dan
reaksi negatif lainnya dari pemakai tenaga listrik
5.Pengamanan lokasi pada persil pemakai tenaga listrik yang dinilai
dapat menimbulkan kerawanan,dapat dilakukan bekerjasama dg aparat
kepolisian
6.Sebelum dilakukan pemeriksaan secara visual,terlebih dahulu petugas
akan melaksanakan pemeriksaan administrasi terhadap milik pelanggan
(seperti rekening listrik terakhir dan lainya
7.Petugas akan memeriksa dan meneliti Alat Pembatas dan Pengukur(APP)
elektro mekanik dan elektro lainnya serta kelengkapan lainya,baik
pengukuran langsung maupun tidak langsung secara visual maupun
menggunakan peralatan elektronik dan alat bantu lainya
8.sebelum dan sesudah pemeriksaan ,petugas akan memdokumentasikan
obyek pemeriksaan dg menggunakan kamera photo atau video camera.
9.Apabila ditemukan pelanggaran,maka petugas akan melakukan tindakan
penertiban terhadap Pemakai Tenaga Listrik ,sbb:
A.melakukan pemutusan sementara atau pembongkaran rampung instalari
listrik pada pelanggan yang melakukan pelanggaran
B.melakukan pemutusan rampung pada instalasi listrik yang menyambung ke PLN
C.mengambil barang bukti brp Sambungan Langsung (SL) dan atau Alat
Pembatas dan Pengukur(APP) yg digunakan untuk melakukan penyimpangan
D.Memasang APP dan atau kelengkapan APP laiñya yang diambil sebagai
barang bukti bagi pelanggan yang tidak dikenakan pemutusan
sementara,serta mencatat stand pasang dan stand cabut meter dalam
berita acara pemeriksaan
10.Sebelum meninggalkan lokasi pemakai tenaga listrik,petugas akan
menjelaskan hasil pelaksanaan P2TL,kpd pemajai tenaga listrik atau
yang mewakili11.Petugas akan menyerahkan Berita Acara hasil P2TL yang diperuntukan
bagi pemakai tenaga listrik


Jenis dan golongan penyimpangan pemakaian tenaga listrik
1.Pelanggaran golongan 1(P-1)
Adalah pelanggaran yang mempengaruhi batas daya tetapi tidak
mempengaruhi pengukuran energi,yaitu :
a) Segel pada alat pembatas hilang,rusak atau tidak sesuai dengan aslinya.
b) Alat pembatas hilang,rusak atau tidak sesuai dengan aslinya
c) Kemampuan alat pembatas menjadì lebih besar yang disebabkan karena
-setting relay atas pembatas kondisinya berubah
-penghantar phasa dengan netral pada sambungan 3 phasa kondisinya tertukar
d) Alat pembatas terhubung langsung dengan kawat /kabel sehingga alat
pembatas tidak berfungsi atau kemampuannya
lebih besar
e) Khusus pelanggan yang menggunakan KVA maks :
- segel pada KVA maks dan atau perlengkapannya hilang,rusak atau tidak
sesuai dengan aslinya
-meter KVA maks dan atau perlengkapannya rusak,hilang atau tidak
sesuai dengan aslinya
-terdapat hal lain dengan tujuan mempengaruhi batas daya
2.Pelanggaran golongan II(P-II)
adalah pelanggaran dimana pelanggan melakukan salah satu atau lebih
hal hal untuk mempengaruhi pengukuran energi,Yaitu
a) Segel tera pada alat pengukur dan/atau perlengkapanya salah satu
atau semuanya hilang/tidak lengkap,rusak/putus,atau tidak sesuai
dengan aslinya.
b) Alat pengukur dan/atau perlengkapannya hilang atau tidak sesuai
dengan aslinya
c) alat pengukur dan atau perlengkapannya tidak berfungsi sebagaimana
mestinya walaupun semua Segel dan Segel Tera dalam keadaan lengkap dan
baik.
3.Pelanggaran golongan III(P-III)
adalah pelanggaran dimana pelanggan melakukan salah satu atau lebih
hal untuk mempengaruhi batas daya dan energi sebagai berikut:
a) Melakukan pelanggaran yang merupakan gabungan pada P-I dan P-II
b) Melakukan sambungan lamgsung ke Instalansi Pelanggan dari
Instalansi PLN sebelum Alat Pembatas dan Pengukur (APP)
4.Kelainan Pemakaian Tenaga Listrik dibagi menjadi beberapa Kelainan
Golongan ,yaitu:
a) Kelainan Golongan I(K-I) yaitu apabila pemakaian tenaga listrik
pada Pelanggan yang peruntukannya tidak sesuai dengan golongan tarif
pada alas hak yang sah/surat perjanjian jual beli tenaga listrik
b) Kelainan golongan II (K-II) yaitu apabila terjadi kelainan pada APP
dan/atau Perlengkapan APP karena kondisi alam dan/atau kejadian diluar
kendali Pelanggan maupun PLN ,antara lain karena:
-kedapatan atau terbukti bahwa sejumlah/seluruh energì yang telah
digunakan pelanggan ternyata tidak terukur,tidak tercatat dan/atau
belum tertagih namun segel dalam kondisi baik
-kedapatan atau terbukti bahwa sejumlah daya yang telah digunakan
pelanggan melebihi daya pada alas hak yang sah/surat perjanjian jual
beli tenaga listrik dan belum tertagih

Sanksi pelanggaran
1.Pelanggan yang melakukan pelanggaran atau didapati kelainan
sebagaimana dimaksud pada point III diatas akan dikenai sanksi berupa
A.Pemutusan sementara
B.pembongkaran Rampung
C.Pembayaran tagihan susulan
D.Pembayaran biaya P2TL lainya.
2.Bukan Pelanggan yang terkena P2TL dikenakan sanksi berupa
A.Pemutusan Rampung
B.Pembayaran Ganti Rugi pemakaian tenaga listrik
C.Pembayaran biaya P2TL lainnya.

Tips agar tidak terkena operasi P2TL
1.Jangan mudah tertarik dengan rayuan oknum untuk merubah instalasi
listrik milik PLN dengan tujuan mendapatkan keringanan pembayaran
rekening listrik dan bertambahnya daya
2.Pastikan Alat pembatas dan pengukur (APP) serta instalasi listrik di
rumah anda thdak terjadi kelainan ,apabila kurang paham hubungi kantor
PLN terdekat
3.Gunakan listrhk sesuai dengan daya yang telah disepakati.
4.Gunakan listrik sesuai dengan alasan peruntukannya/ sesuai golongan taripnya



No comments:

Share/Save/Bookmark